Idul Adha ialah hari yang istimewa bagi umat Islam yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Hari raya ini juga dikenal sebagai “Lebaran Kurban” karena salah satu sunnah yang rutin dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Idul Adha adalah penyembelihan hewan ternak yang sesuai dengan ketentuan Islam.
Tidak sembarang hewan dapat dikurbankan, melainkan hanya beberapa jenis hewan ternak yang memenuhi syarat sah untuk dikurbankan.
Memahami syarat hewan yang dapat disembelih sangatlah penting bagi umat Islam, karena hal ini yang akan menentukan sah atau tidaknya ibadah kurban yang dilaksanakan.
Simak artikel ini untuk memahami penjelasan mengenai syarat-syarat sah hewan yang dapat dikurbankan.
1. Jenis Hewan Kurban yang Sah
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Untuk proses penyembelihan, ada beberapa syarat untuk jenis hewan ternak yang sah untuk disembelih.
Beberapa hewan yang sah untuk disembelih antara lain:
- Sapi atau kerbau.
- Kambing atau domba.
- Unta.
2. Usia Hewan Kurban
Syarat lainnya yang juga patut untuk diperhatikan adalah usia hewan kurban. Setiap jenis hewan kurban memiliki syarat batas usia yang sah untuk dapat disembelih sebagai berikut:
- Sapi atau kerbau: Syarat sah kurban untuk sapi dan kerbau adalah minimal berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
- Kambing: Untuk hewan ternak kambing yang sah untuk disembelih adalah minimal berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.
- Domba: Berumur satu tahun atau minimal berumur enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
- Unta: Minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
3. Kondisi Kesehatan Hewan
Hal berikutnya yang juga patut untuk diperhatikan adalah kondisi fisik atau kesehatan hewan kurban. Hewan ternak yang akan disembelih harus sehat, dan tidak cacat.
Selain itu, hewan kurban tidak sah dan tidak dapat dikurbankan jika kondisinya buta sebelah atau keduanya, memiliki penyakit, tidak dapat berjalan dengan normal, serta terlalu kurus sehingga tidak memiliki daging yang cukup.
4. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijjah dan dapat dilakukan hingga akhir hari Tasyrik pada tanggal 13 Zulhijjah.
Selain itu, waktu tepat penyembelihan hewan kurban yang disunnahkan adalah dimulai setelah ibadah salat Idul Adha, dan dapat dilaksanakan hingga terbenamnya matahari.
Pelaksanaan kurban yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini dianggap tidak sah.
5. Kepemilikan Hewan yang Jelas
Kepemilikan hewan kurban yang jelas juga menjadi syarat sah dalam ibadah kurban. Hewan kurban dianggap tidak sah jika hewan tersebut merupakan hasil pencurian dan tidak jelas siapa pemiliknya.
Oleh Karena itu, hewan yang dikurbankan harus jelas merupakan milik orang yang hendak berkurban dan didapatkan atau diperoleh dengan cara yang halal.
***
Itu dia penjelasan mengenai syarat hewan yang sah sesuai ketentuan, penting untuk memahami dan memastikan hewan kurban telah memenuhi berbagai syarat yang sah dan sesuai ajaran Islam. Supaya ibadah kurban dapat diterima oleh Allah SWT, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh umat Muslim yang merayakan hari yang suci ini.